Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja atau pengusaha pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan memiliki NPWP, setiap pekerja atau pengusaha merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun tahukan Anda jika ada istilah wajib pajak non-efektif (NE)?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (5/4/2021), wajib pajak non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyarakatan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bila status wajib pajak yang bersangkutan adalah non-efektif, maka yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE), serta tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi adminsitrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Ditjen Pajak menjelaskan, terdapat kriteria wajib pajak masuk dalam kategori non-efektif, yakni:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); dan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Untuk bisa mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non efektif, harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:

Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Pengaktifan kembali bisa dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum.

Untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan. Informasi tersebut yakni:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

b. Wajib Pajak Badan:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo; dan
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.

c. Warisan belum terbagi:

  • NPWP;
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak; dan
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

d. Instansi Pemerintah:

https://money.kompas.com/read/2021/04/05/160200726/cara-aktivasi-npwp-berstatus-non-efektif

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke