Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Tarif Royalti Lagu untuk Konser Musik, Mal, dan Hotel?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam aturan tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Salah satu pihak yang wajib membayar royalti lagu adalah penyelenggara konser musik, pemilik supermarket dan pemilik hotel.

Untuk penyelenggara konser yang memberlakukan tiket kepada pengunjungnya simulasi besaran pembayaran royalti musiknya, yakni adalah hasil kotor penjualan tiket x 2 persen + dengan tiket yang digratiskan x 1 persen.

Sedangkan untuk penyelenggara konser yang tanpa permberlakuan tiket kepada para penontonnya harus membayar royalti lagu dengan hitung-itungan total biaya produksi x 2 persen.

Kemudian, bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer besaran royalti yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  • Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)
  • Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Sedangkan untuk pemilik hotel dan fasilitas hotel, besaran pembayaran royalti musiknya sebagai berikut:

Nantinya, pengelolaan royalti lagu ini dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.

LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.

Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/142152826/berapa-tarif-royalti-lagu-untuk-konser-musik-mal-dan-hotel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke