Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Airlangga Minta THR Dibayar Penuh, Ini Kata Pengamat Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan bisa menciptakan dampak lanjutan (multiplier effect) kepada perekonomian.

Tadjuddin dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, mengatakan pembayaran THR itu dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian di kalangan menengah ke bawah, khususnya para pedagang kecil.

"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang lebaran. Kalau kita dalam keadaan krisis ekonomi, perbanyaklah uang berputar di level bawah. Dengan demikian akan terjadi perputaran uang," ujar dia dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).

Menurut dia, pembayaran THR kepada sekitar 15-16 juta angkatan kerja di pekerja industri dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kinerja konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek.

Ia mengkhawatirkan, jika THR tidak dibayar penuh kepada karyawan, maka akan menimbulkan gelombang protes dari kalangan buruh. Kondisi itu dapat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat rendah dan menurunnya produksi.

"Kalau menjelang lebaran buruh tidak terima THR, mereka protes kemudian demo, produksi perusahaan juga menurun. Perusahaan sudah dibantu pemerintah, sekarang bantu karyawannya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang belum pulih seperti sedia kala sejak terjadinya pandemi Covid-19.

"Meski demikian, tunjangan hari raya (THR) tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan," kata dia.

Untuk itu, Ida menegaskan, pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. Dia mengatakan, THR adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan.

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan, saat ini skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” katanya.

Ida menjelaskan, Tripartit Nasional adalah lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelasnya.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu, baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," tuturnya.

Sementara itu, terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota.

“Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," jelas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/155824026/menko-airlangga-minta-thr-dibayar-penuh-ini-kata-pengamat-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke