Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Fungsi RT/RW Cuma Perkara Adminduk?

Kalau pun seseorang tidak aktif di komunitas lingkungan, minimal sebelum masuk rumah mesti melewati mulut gang atau gerbang yang dikelola RT/RW.

Terdapat sejumlah kecil komunitas saja dibanding keseluruhan populasi, yakni masyarakat adat dan warga yang tinggal di sebagian hunian vertikal (apartartemen dan sejenisnya), yang tidak memiliki RT/RW.

Namun saking lekatnya dengan istilah RT/RW, sebagian warga menganggap keberadaan RT/RW sudah take it for granted, sudah dari sono-nya ada. Padahal RT/RW diformat dan diorganisasikan.

Ada mekanisme pembentukannya yang melibatkan warga dan diakui pemerintah. Ada orang-orang atau SDM setempat yang mengisinya dan punya tugas pokok organisasi (tupoksi).

Tanpa ada warga yang mau secara sukarela dipilih menjadi ketua atau pengurus RT/RW, ya tentu tidak akan pernah ada organisasi ini. Tetapi benarkah fungsi RT/RW dalam praktik cuma perkara teknis administrasi kependudukan (adminduk) semata, sehingga –katakanlah-- tidak perlu ada?

Selayang pandang sejarah RT/RW

Menilik sejarahnya, organisasi RT/RW berasal dari peninggalan Jepang yang dulu bernama Tonarigumi (RT) dan Chokai (RW).

Rohmat Kurnia dalam Buku Panduan RT dan RW (2019) menulis, Tonarigumi pertama kali diperkenalkan oleh Jepang pada tahun 1944 di pulau Jawa, yang dilanjutkan ke luar Jawa.

Setelah Jepang kalah dalam PD II dan meninggalkan Indonesia, sistem Tonarigumi tetap dipertahankan di Indonesia mengingat kepentingan dan manfaatnya. Namun, kegiatannya diubah dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

Program Tonarigumi yang semula melakukan latihan militer, membentuk milisi sipil, dan melakukan pengawasan terhadap kedatangan musuh, semua dihapuskan. Namun kegiatan rapat tiap bulan masih berlangsung.

Dari situlah istilah Tonarigumi diubah menjadi Rukun Tetangga (RT), dan Chokai diganti menjadi Rukun Warga (RW).

Berbeda dengan Tonarigumi yang dibentuk paksa dengan tujuan agar bisa diawasi dan dikontrol secara penuh oleh pemerintah Jepang, penyelenggaraan RT/RW bersifat sukarela dan merujuk pada gotong royong dalam kebersamaan, kekeluargaan dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Meskipun peran RT/RW “hanya” sebatas mitra pemerintah, tetapi bentuknya sebagai lembaga resmi diakui dan diatur oleh Negara (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan.

Ketua RT/RW makin berperan

Lantas bagaimana kondisi kekinian RT/RW? Perubahan zaman yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata tidak serta-merta mengurangi fungsi RT/RW di Indonesia, terlebih peran para ketuanya.

Justru yang terjadi sebaliknya, teknologi informasi dapat makin mendorong para ketua RT/RW untuk bekerja lebih transparan, efisien dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya melayani masyarakat dan bermitra dengan pemerintah.

Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini, keberadaan ketua RT/RW makin urgent dibutuhkan sebagai bagian vital dari program penanganan pandemi secara nasional (setidaknya Jawa-Bali).

Sebagai contoh pelaksanaan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi. Terlepas dari sejumlah kisruh dalam pelaksanannya, harus diakui ketua RT/RW-lah yang menjadi garda terdepan, berjibaku memverifikasi data dan meyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Atau sebut saja program yang belakangan dicanangkan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Jelaslah di sana RT/RW sebagai unit terkecil dipersiapkan menjadi sarana menekan penyebaran Covid-19. Hasilnya pun dilaporkan efektif menekan angka kasus. Di sini peran ketua RT/RW menjadi salah satu faktor kunci.

Revitalisasi RT/RW

Berangkat dari kesadaran bahwa RT/RW punya potensi besar untuk mendorong perubahan masyarakat menjadi lebih maju, maka seyogianya perlu ada gerakan bersama para pemangku kepentingan untuk lebih memberdayakan RT/RW dan para pengurusnya.

Sosiolog Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmine dalam perbincangan daring dengan penulis belum lama ini mengakui, dibanding negara-negara lain, RT/RW termasuk struktur sosial masyarakat yang “rapi” namun dalam pelaksanaannya relatif masih kurang.

Hal tersebut yang bisa ditingkatkan dengan cara revitalisasi RT/RW, untuk dikembangkan jadi situs-situs pembangunan.

Bayangkan jika komunitas-komunitas pemukinan di bawah koordinasi para ketua RT/RW yang memang paling mengenal wilayahnya diberdayakan. Kemudian diajak bergerak bersama (gotong-royong) memperbaiki lingkungan fisik maupun kapasitas warga dalam kebersamaan.

Kita bisa berharap dampaknya akan signifikan dalam mendorong kemajuan secara kolektif.

Maka semakin jelas, amat disayangkan manakala keberadaan RT/RW direduksi sebatas urusan adminduk saja. Kita akan kehilangan potensi besarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/14/050500626/benarkah-fungsi-rt-rw-cuma-perkara-adminduk-

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke