Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik, Penumpang Bisa Refund 100 Persen Jika Batalkan Tiket Perjalanan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid itu, diatur bahwa penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen.

Pengembalian dana diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.

"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian tertulis dalam Permenhub 13/2021 yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021)

Sementara itu, untuk ketentuan pada transportasi udara, laut, dan kereta api, setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan.

Ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. 

Adapun periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/184449626/larangan-mudik-penumpang-bisa-refund-100-persen-jika-batalkan-tiket-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke