Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tidak Rugi Saat Berbelanja, Pahami Dulu Hak dan Kewajiban Konsumen

Padahal hal ini sangat perlu diketahui agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan dan banyak lainnya.

"Hak dan kewajiban itu perlu diketahui, ini yang terus kita edukasi dari pemerintah, masyarakat bisa rugi kalau ini saja tidak tahu," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021) yang lalu.

Lalu, sebenarnya apa saja hak dan kewajiban kita sebagai konsumen?

Mengutip dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Minggu (25/4/2021), berikut adalah hak dan kewajiban konsumen:

Hak Konsumen

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa

2. Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

8. Hak untuk mendapat kompensasi jika dirugikan

Kewajiban Konsumen

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan rpsedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/jasa demi keamanan dan keselamatan

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

https://money.kompas.com/read/2021/04/25/084600826/agar-tidak-rugi-saat-berbelanja-pahami-dulu-hak-dan-kewajiban-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke