Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas dan Murkanya Erick Thohir

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara memantik kemurkaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Bagi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penganganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, perbuatan yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma telah menciderai tugas mulia dari profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Atas dasar itu, petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test Antigen bekas harus diganjar hukuman yang tegas.

Erick sampai tak habis pikir mengapa tindakan yang tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi.

Apalagi, pelakunya merupakan karyawan dari perusahaan pelat merah yang notabene harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada rakyat.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar mantan bos Inter Milan itu, Kamis (29/4/2021).

Perbuatan oknum tersebut telah menyulut amarah dari Erick selaku pimpinan tertinggi di Kementerian BUMN.

Pasalnya, perbuatan petugas tersebut dilakukan dalam kondisi yang serba prihatin ini.

Dia tak menyesalkan masih ada segelintir orang mengambil kesempatan yang dapat merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” kata dia.

“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.

Menurut pendiri Mahaka Media itu, dirinya sudah memberi ultimatum kepada seluruh perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni AKHLAK.

Akhlak sendiri merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Namun, tindakan yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma yang memberi alat rapid test Antigen bekas kepada pelanggannya jelas-jelas telah melenceng dari core value BUMN.

“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar (dari BUMN),” tegas Erick.

Senada dengan Erick, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik menilai tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

Bahkan, kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini, tindakan oknum tersebut sudah termasuk pelanggaran berat.

Atas dasar itu, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen bekas tersebut.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal brush yang digunakan untuk rapid test antigen di Bandara Kualanamu adalah alat bekas.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik melakukan investigasi dengan menyamar sebagai calon penumpang pesawat pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel.

Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu.

Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positifCovid-19, dan terjadilah perdebatan.

Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air.

Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Hadi.

Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.

Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/075433626/penggunaan-alat-rapid-test-antigen-bekas-dan-murkanya-erick-thohir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke