Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengkarut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, diketahui bahwa ada mafia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina saat tiba di Indonesia.

Hal ini bermula dari seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru saja pulang dari India lolos tanpa proses karantina.

Padahal, sesuai ketentuan, WNI dan WNA yang datang dari India harus karantina selama 14 hari mengingat adanya mutasi virus corona varian B.1617 yang merebak di India.

Lolosnya JD dari proses karantina berkat aksi para mafia di Bandara Soetta yang terdiri dari RW, S, dan GC.

JD yang berinteraksi dengan RW dan S membayar sebesar Rp 6,5 juta kepada mereka untuk bisa lolos dari proses karantina.

RW dan S mengaku petugas Bandara Soetta kepada JD.

Polisi mengungkapkan, kedua oknum tersebut memiliki kartu pas bandara nama Dinas Pariwisata DKI yang digunakan untuk masuk ke area khusus bandara.

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang dimiliki saudara S dan RW yang mengatur mulai dari menjemput. Dia pensiunan dari pariwisata DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Adapun terkait status GC yang bisa meloloskan penumpang dari India tanpa karantia itu saat ini masih di dalami oleh penyidik.

Tanggapan Disparekraf DKI Jakarta

Fenomena ini pun langsung direspons Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, yang memastikan RW dan S bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) yang bekerja di lingkungan Disparekraf DKI Jakarta.

"Dua oknum tersebut bukan ASN maupun pensiunan ASN. Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Menuru dia, Disparekraf DKI Jakarta memang memiliki booth Tourist Information Center (TIC) yang terletak di Terminal Kedatangan 2 D Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka juga menugaskan pegawai PJLP dengan ruang lingkup kerja pekerjaan untuk memberikan informasi pariwisata kepada para wisatawan.

Namun demikian, kata Gumilar, ruang kerja pegawai PJLP tersebut berada di dalam booth TIC yang berlokasi di area umum bandara dan tidak memiliki akses khusus di area terbatas bandara.

Tanggapan AP II

Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II melalui Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, menyatakan, oknum yang meloloskan proses karantina tersebut bukanlah petugas bandara.

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/4/2021).

Ia pun menekankan untuk para pihak yang berkepentingan di Bandara Soetta tak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

"Kami senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” kata Agus.

Tanggapan Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat suara terkait kasus ini.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap oknum mafia karantina di Bandara Soetta.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021)

Terkait kartu pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses khusus di dalam bandara, lanjut Novie, memang diterbitkan oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta.

Namun, ia menilai proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan.

Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Tahapan ketiga yakni setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan melengkapi persyaratan.

Syarat itu mencakup surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor, atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi, pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat.

Lalu tahap kelima, security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

Kemudian tahap keenam dilakukan background check alias pemeriksaan data latar belakang. Jika semua sudah terpenuhi baru masuk tahap ketujuh yakni foto dan finger print.

Terakhir, jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7, maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan terkini mafia karantina Bandara Soetta

Polisi pun mengungkapkan sejumlah fakta baru mengenai pembagian tugas para mafia karantina kesehatan yang terjadi di Bandara Seotta.

Oknum RW, S, dan GC punya peran masing-masing untuk loloskan JD.

GC memiliki peran penting dalam meloloskan JD dari proses karantina sesuai aturan pemerintah.

Ia memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soetta.

"Kalau negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

GC pun mendapatkan bagian terbesar dari uang yang dibayarkan JD senilai Rp 6,5 juta untuk lolos dari proses karantina.

Ia mendapatkan porsi sebesar Rp 4 juta.

"Setelah dia dapat Rp 4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," imbuhnya.

Selain kasus JD, komplotan RW, S, dan GC ternyata pernah pernah meloloskan WNA dari India yang masuk Indonesia tanpa proses karantina kesehatan.

Mereka sudah dua kali meloloskan warga negara India.

Yusri mengatakan, penyidik masih mengejar dua warga negara India yang diloloskan oleh GC, RW, dan S dari proses karantina kesehatan.

Adapun saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, tetapi tidak ditahan.

"Kami tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang Karantina Kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujar Yusri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rosiana Haryanti, Muhammad Isa Bustomi, Akhdi Martin Pratama, Muhammad Choirul Anwar)

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/112957426/sengkarut-mafia-karantina-di-bandara-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke