Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada PNS Awak KRI Nanggala 402

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Paryono menjelaskan, berdasarkan usulan yang disampaikan Kementerian Pertahanan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO Bag Ucob Bag PAN Arsenal Dissenlekal, di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Penetapan status kepegawaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas. Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) pensiun janda/duda dan penetapan kenaikan pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari golongan/pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C)," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin, (3/5/2021).

Selain itu, kenaikan pangkat juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 juncto PP Nomor 12 Tahun 2002.

Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. Berikut kriteria pegawai ASN yang ditetapkan tewas:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai  dengan kewenangan yang diberikan.

Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan, dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN yang tewas diakibatkan kecelakaan kerja maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Sekadar informasi, kapal selam KRI Nanggala 402 yang hilang di perairan utara Bali sejak Rabu (21/4/2021) dipastikan tenggelam atau subsunk.

Sebanyak 53 awak kapal yang berada di dalamnya juga dinyatakan gugur. KRI Nanggala-402 beserta seluruh awaknya, kini diumumkan berstatus "On Eternal Patrol".

https://money.kompas.com/read/2021/05/03/172804926/bkn-berikan-kenaikan-pangkat-anumerta-kepada-pns-awak-kri-nanggala-402

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke