Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Kredit Rumah? Ini Syarat Daftar Ajukan KPR di BNI Griya

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia atau BNI merupakan salah satu perbankan milik BUMN yang menyediakan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program KPR dari bank pelat merah tersebut diberi nama BNI Griya. BNI Giya merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang dapat digunakan untuk tujuan pembelian, pembangunan/renovasi, top up, refinancing, atau take over properti berupa rumah tinggal, villa, apartemen, kondominium, rumah toko, rumah kantor, atau tanah kaveling yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing pemohon.

Mengutip laman resmi perusahaan, KPR di BNI memiliki beberapa keunggulan. Mulai dari jangka waktu kredit hingga 30 tahun, maksimal kreditnya Rp 20 miliar, pengajuan kredit bisa secara online melalui eform BNI-Griya dan bebas memilih lokasi properti idaman.

Berikut syarat yang dibutuhkan agar bisa mengajukan KPR melalui BNI Griya:

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Dokumen

Biaya-Biaya

  • Propisi 1 persen dari maksimal kredit eenmalig
  • Adiministrasi mulai dari Rp 750.000-Rp 2 juta
  • Asuransi jiwa, asuransi kebakaran biayanya ditentukan kemudian
  • Appraisal dan notaris biayanya ditentukan kemudian

Jika tertarik menjadi nasabah dari BNI Griya, Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara datang langsung ke kantor cabang bank tersebut yang terdekat atau bisa juga melalui eform BNI-Griya yang bisa didapatkan dengan cara mengunjungi laman www.bni.co.id.

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/050000426/mau-kredit-rumah-ini-syarat-daftar-ajukan-kpr-di-bni-griya

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke