Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Zakat Fitrah Bisa Lewat Grab, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan Grab dalam pengumpulan zakat secara digital dari masyarakat Indonesia.

Kerja sama ini memungkinkan pengguna Grab bisa menyalurkan zakat secara digital melalui aplikasi Grab.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, kerja sama merupakan cara Baznas memudahkan cara berzakat masyarakat di tengah pembatasan sosial untuk menghindari penularan Covid-19.

"Grab dalam hal ini memberikan kemudahan dan sekaligus inisiasi untuk bersama Baznas menggunakan era digitalisasi, memudahkan orang membayar zakat," kata Noor Achmad dalam konferensi pers Kerja Sama Layanan Kemudahan Zakat secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Noor Achmad mengungkap, penggunaan platform digital juga berpotensi membuat pengumpulan zakat semakin besar, lantaran penetrasi Grab cukup luas di masyarakat Indonesia.

Penggunaan platform digital dan IT memang sudah menjadi inisiasi Baznas yang akan diwujudkannya ke depan.

Pengumpulan zakat yang semakin besar ini sama saja dengan mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Apa yang kami lakukan Insya Allah menjadi kekuatan berdua dalam meningkatkan dan memberikan penyangga pemerintah, khususnya untuk mengentaskan kemiskinan," kata Noor Achmad.

President Grab Indonesia, Ridzki D Kramadibrata menambahkan, kerja sama dengan Baznas merupakan upaya Grab mendorong pemulihan ekonomi nasional secara inklusif, khususnya dalam bidang ekonomi syariah.

Dia menyadari, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021, ekonomi syariah Indonesia berhasil masuk ke peringkat keempat. 

Peringkat tersebut meningkat dari peringkat ke-5 pada tahun 2019 dan peringkat 10 besar pada tahun 2018.

"Ini menunjukkan potensi besar indonesia untuk meningkatkan ekonomi syariah yang mempunyai peran penting. Kami ingin mendorong pemulihan ekonomi, ini termasuk bentuk kerja sama konkret dalam dukungan kami kepada ekonomi syariah," pungkas Ridzki.

Fitur pembayaran zakat via Grab dapat ditemukan di halaman utama aplikasi. Berikut cara menggunakannya:

  • Begitu aplikasi Grab terbuka, scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Bayar Zakat via Online".
  • Klik "Zakat Sekarang"
  • Pilih fitur zakat yang diinginkan, ada zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, dan infaq
  • Jika ingin memilih zakat fitrah, klik zakat fitrah
  • Isi nominal zakat yang ingin dikeluarkan, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel
  • Pilih metode pembayaran melalui LinkAja ataupun LinkAja Syariah.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/135923026/bayar-zakat-fitrah-bisa-lewat-grab-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke