Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Centro Resmi Dinyatakan Pailit

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahayono mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas.

"Setelah saya koordinasi dengan Ketua Majelis Hakimnya, bahwa benar Senin, Tgl 17 Mei 2021, PT. TOZI SENTOSA (Centro) telah pailit, hal ini berdasarkan hasil voting dari para Kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya perusahaan ini mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak Pembayaran Utang (PKPU) oleh 5 perusahaan pemasoknya yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.

Gugatan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus ada 7 petitum yang dimintakan oleh pemohon.

Pertama, majelis hakim diminya untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.


Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.

Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, majelis hakim diminta memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Sementara yang ketujuh meminta majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.

https://money.kompas.com/read/2021/05/18/150221526/centro-resmi-dinyatakan-pailit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke