Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menguat Tipis, Bitcoin Kembali ke Level 40.000 Dollar AS

Dilansir dari Coinmarketcap pukul 18.20 WIB, harga Bitcoin menguat 3,34 persen selama 24 jam terakhir ke level 40.232 dollar AS atau setara Rp 575,3 juta (asumsi kurs Rp 14.300).

Penguatan juga dialami oleh Tether, yang menguat tipis 0,31 persen ke level 1 dollar AS atau setara Rp 14.300.

Kemudian, aset kripto jenis Cardano juga menguat 6,88 persen ke level 1,72 dollar AS atau setara Rp 24.596.

Selain itu, aset kripto yang akhir-akhir ini naik daun, Dogecoin, juga menguat, yakni sebesar 3,08 persen ke level 0,39 atau setara Rp 5.577.

Lalu, harga kripto jenis Internet Computer juga naik sebesar 35,82 persen ke level 182 dollar AS atau setara Rp 2,6 juta.

Sementara itu, aset kripto dengan valuasi pasar terbesar kedua, Ethereum melemah 0,81 persen ke level 2.688 dollar AS atau setara Rp 38,4 juta.

Pelemahan juga dialami oleh Binance Coin, yakni sebesar 9,86 persen ke level 362 dollar AS atau setara Rp 5,1 juta.

Selanjutnya, XRP melemah 11,8 persen ke level 1,16 dollar AS atau setara Rp 16.588.

Aset kripto jenis Polkadot anjlok 19,4 persen ke level 28,13 dollar AS atau setara Rp 402.259.

Bitcoin Cash juga merosot 9,5 persen ke level 790,6 dollar AS atau setara Rp 11,3 juta.

Beberapa hari kebelakang, harga aset kripto memang tengah mengalami tekanan setelah grup industri keuangan China mengumumkan larangan perdagangan mata uang kripto.

Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.



Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal," kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama.

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement. Larangan ini menjadi yang kedua kali sejak tahun 2017 lalu.

Pada tahun ini, grup industri keuangan melarang lembaga keuangan untuk menerima atau menggunakan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembangan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.

https://money.kompas.com/read/2021/05/20/184138326/menguat-tipis-bitcoin-kembali-ke-level-40000-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke