Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Kasus Pinjol Ilegal Masih Terus Berulang? Ini Kata Asosiasi Fintech

Baru-baru ini mantan guru TK di Malang, Jawa Timur, Melati, menjadi salah satu korban. Dia  diancam oleh debt colector lantaran tidak sanggup membayar utangnya yang dipinjamnya ke 24 aplikasi pinjol berbeda.

Direktur Eksekitif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, salah satu alasan kasus pinjol masih terus berulang adalah karena pontensi Fintech di Indonesia yang masih sangat besar.

Dia menyebutkan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa kebutuhan akan kredit mencapai Rp 2.650 triliun,  sedangkan yang baru terpenuhi baru Rp 1.000 triliun.

"Kami melihat memang potensi untuk kebutuhan pendanaan masyarakat sungguh besar dan ada gepnya, yang dimana tingkat kebutuhannya banyak tapi supply-nya yang sedikit. Ini yang membuat masyarakat tertarik sehingga banyak pasarnya," ujarnya dalam Press Club- Praktek Fintech Pendanaan Ilegal vs Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (21/5/2021).

Kemudian faktor pendorong kedua adalah tingkat inklusi keuangan di Indonesia belum berbanding lurus dengan literasi keuangannya.

Kuseryansyah menyebutkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia baru mencapai 75 persen. Sementara tingkat literasi keuangannya hanya 38 persen.

"Masih banyak itu masyarakat kita yang sudah menggunakan layanan keuangan digital tapi enggak mengerti sesungguhnya ritmenya, enggak paham risikonya, bagaimana menjadi bijak untuk mengelolanya. Makanya banyak yang terperangkap di kasus kayak gini," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/173800526/mengapa-kasus-pinjol-ilegal-masih-terus-berulang-ini-kata-asosiasi-fintech

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke