Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Ketiganya pun memiliki peran yang sama, yakni memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Lantas, apa perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

BUMN

  • Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMD

  • Pengertian BUMD

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  • Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD
  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan
  3. berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  4. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Fungsi dan Peranan BUMD
  1. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
  2. Mendukung perekonomian daerah
  3. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
  4. Menjadi pelopor kegiatan dan usaha yang kurang diminati pihak swasta
  5. Memupuk dana bagi pembangunan daerah
  6. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
  7. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bidang usaha.
  • Jenis BUMD
  1. Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya, PD Pasar Jaya dan PD PAL Jaya
  2. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamanya dimiliki oleh satu daerah. Contohnya, PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

BUMS

  • Pengertian BUMS

Mengutip pemberitaan di Kompas.com, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan pihak swasta dan berorientasi pada profit atau keuntungan.

BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS biasanya bergerak di sektor ekonomi khususnya perdagangan, sektor industri, transportasi, dan sektor lainnya.

  • Fungsi BUMS
  1. Meningkatkan lapangan pekerjaan
  2. BUMS di Indonesia berperan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Mengusahakan serta meningkatkan produksi nasional
  3. BUMS dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya di bidang pangan. Produksi nasional tentunya harus ditingkatkan agar seluruh masyarakat dapat hidup sejahtera dan makmur.
  4. Meningkatkan penerimaan devisa negara
  5. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan BUMS dapat meningkatkan jumlah penerimaan devisa negara.
  6. Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
  7. BUMS di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Karena dalam periode tertentu, BUMS diharuskan membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan.
  8. Memproduksi kebutuhan masyarakat
  9. BUMS dapat memproduksi barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi oleh BUMN. Sehingga masyarakat tetap bisa mendapat barang yang diperlukan.

Jenis BUMS
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BUMS di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu BUMS nasional dan BUMS asing. Berikut penjelasannya:

Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha ini didirikan oleh perusahaan swasta nasional di Indonesia. Badan usaha milik swasta nasional dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perusahaan perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Tujuan utamanya untuk meraih keuntungan.

Pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan ekonomi, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan. Biasanya perusahaan perseorangan diterapkan untuk usaha kecil dan menangah.

  • Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.

Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.

  • Commanditer Vennostchaft (CV)

CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.

Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.

Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.

  • Yayasan

Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.

Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.

Badan Usaha Milik Swasta Asing

Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/130000726/apa-perbedaan-dari-bumn-bumd-dan-bums

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke