Melalui email yang dikirimkan secara serentak kepada wajib pajak, Ditjen Pajak menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN,” tulis Ditjen Pajak, Minggu (13/6/2021).
Lebih lanjut Ditjen Pajak menjabarkan, sejumlah poin-poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut, yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulis Ditjen Pajak.
Terkait rencana tersebut, Ditjen Pajak mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” ucap Ditjen Pajak.
https://money.kompas.com/read/2021/06/13/111915726/heboh-ppn-sembako-dan-pendidikan-ditjen-pajak-beri-penjelasan-lewat-email
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan