JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi, kondisi uang yang kita miliki tidak selalu dalam keadaan sempurna.
Sebab, uang yang kita miliki telah dipegang dan digunakan untuk transaksi oleh banyak orang.
Bila Anda memiliki uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, bisa jadi uang tersebut sudah tidak layak edar.
Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Selain uang rusak, cacat, dan lusuh, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran juga masuk dalam kategori uang tak layak edar.
Bank Indonesia (BI) pun menyediakan penggantian uang bila Anda memiliki uang yang sudah tak layak edar.
Simak rincian ciri uang tak layak edar seperti dikutip dari indonesia.go.id berikut:
Uang Lusuh atau Uang Cacat
Anda dapat menukarkan uang lusuh atau uang cacat ke BI sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.
Uang yang yang masuk dalam kategori lusuh atau cacat bila masuk dalam kategori berikut:
Uang kertas:
Uang logam:
Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, penggantian bisa dilakukan bila masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Bila sudah lebih dari 10 tahun jangka waktu tersebut, maka uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004.
"Hak untuk menuntuk penukaran uang yang sudah dicabutm tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas pasal 23 ayat 4 UU tersebut.
Adapun batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di laman resmi BI dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Uang Rusak
Uang rusak dapat diganti oleh BI atau pihak lain yang disetujui oleh BI. Adapun beberapa ketentuan mengenai penggantian uang rusak adalah sebagai berikut:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Uang Rusak Yang Diberi Penggantian Sesuai Nominal:
Uang Rusak Yang Tidak Diberi Penggantian:
Penukaran Uang Tak Layak Edar
Untuk menukar uang, Anda bisa melakukannya di kantor pusat BI atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat.
Adapun lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
https://money.kompas.com/read/2021/06/13/141850426/punya-uang-lusuh-atau-sobek-begini-ciri-uang-tak-layak-edar