Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Tahun lalu, saya diminta perusahaan untuk pensiun dini karena kondisi perusahaan yang kurang bagus akibat pandemi Covid-19.

Namun, perusahaan kemudian kembali mempekerjakan saya sebagai karyawan kontrak. Pada pelaporan SPT tahun ini, saya jadi memiliki dua bukti potong.

Ketika saya mencoba melapor SPT dengan kedua bukti potong tersebut, saya jadi kurang bayar.

Terkait kondisi ini, apakah saya harus membayar pajak kurang bayar tersebut, sementara nilai kurang bayarnya cukup besar?

Saya merasa perusahaan telah membayar pajak saya, sehingga seharusnya saya sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi.

Terimakasih

~Arya P, Tangerang~


Jawaban:

Salaam, Pak Arya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Umumnya, ketika karyawan pensiun, perusahaan akan mengeluarkan dua bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebagai bukti pelaksanaan kewajiban perusahaan, yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan Orang Pribadi 1770 S.

Pertama, bukti potong PPh atas penghasilan pegawai tetap (formulir 1721 A1) yang wajib dilaporkan pada kolom ”Daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain” dalam SPT (Lampiran I bagian C).

Kedua, bukti potong PPh atas pesangon yang bersifat final (Formulir 1721-VII). Pesangon dipisahkan dengan penghasilan lain untuk dikenakan tarif PPh umum dan wajib dilaporkan pada kolom ”Penghasilan yang dikenakan PPh final” dalam SPT (lampiran II bagian A).

Apabila karyawan yang bersangkutan dipekerjakan kembali maka perusahaan akan mengeluarkan kembali bukti potong PPh 21 atas periode kerja kontrak pada tahun tersebut, berupa formulir 1721 A1.

Dengan demikian, Anda memiliki dua bukti potong PPh 1721 A1, yang menjelaskan jumlah penghasilan yang diterima saat pensiun dan kontrak kerja tahun berjalan, serta masing-masing potongan pajak yang disetorkan perusahaan.

Umumnya, jumlah penghasilan selama setahun adalah 12 bulan. Adapun dalam kasus Anda, terjadi pemotongan PPh 21 untuk dua periode kerja yang masing-masing mungkin tidak genap setahun.

Namun, di masing-masing bukti potong PPh 1721 A1 yang diterbitkan perusahaan, Anda mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh (12 bulan).

Alhasil, terjadi risiko kurang bayar pajak ketika Anda mengakui dan menggabungkan kedua penghasilan tersebut dalam SPT. Sebab, PTKP hanya diakui sekali dalam SPT tahunan dan penerapan tarif pajaknya harus disesuaikan dengan tarif progresif (Pasal 17 UU PPh).

Ilustrasi perhitungan

Karyawan A dinyatakan pensiun pada bulan Maret pada tahun berjalan.

Meskipun total penerimaan A tidak genap setahun atau hanya tiga bulan (Januari-Maret), karyawan A mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun penuh (12 bulan) dalam bukti potong PPh 1721 A1.

Karena kebutuhan, perusahaan mempekerjakan kembali A dengan status karyawan kontrak terhitung sejak Oktober pada tahun berjalan.

Perusahaan kembali menerbitkan bukti potong PPh 21 (1721 A1) di akhir tahun, yang hanya melingkupi penghasilan karyawan A selama Oktober-Desember pada tahun berjalan.

Atas penghasilan selama tiga bulan berdasarkan kontrak baru tersebut, karyawan kontrak A kembali mendapatkan pengurang PTKP setahun penuh.

Apabila ada kekurangan pembayaran pajak—istilah formalnya adalah pajak kurang bayar—, pembayar pajak dikenakan ketentuan Pasal 29 UU PPh (PPh 29).

Untuk lebih jelasnya, lihat dua tabel ilustrasi berikut ini:

Kekurangan pembayaran pajak seperti dalam ilustrasi di atas wajib disetorkan paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya atau sebelum batas akhir pelaporan SPT tahun berjalan.

Solusi

Untuk menghindari permasalahan di atas, Anda bisa meminta perusahaan selaku pemberi kerja untuk menggabungkan kedua penghasilan dengan jeda masa dan kontrak kerja tersebut (sebelum pensiun dan kontrak baru) di perhitungan PPh 21 pada Desember.

Praktik penggabungan tersebut jamak dilakukan ketika seorang karyawan pindah ke kantor cabang perusahaan. Namun, praktik ini berkonsekuensi PPh 21 terutang atau yang dipotong perusahaan menjadi lebih tinggi.

Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari risiko kurang bayar pajak atau tidak perlu menyetorkan sendiri pajak terutang karena sudah dibantu perhitungan dan pembayarannya oleh perusahaan. Ini juga dengan asumsi tidak ada penghasilan dari pemberi kerja lain atau usaha lain.

Meski demikian, sebenarnya bagi Wajib Pajak—penyebutan formal untuk pembayar pajak—, membayarkan sendiri kurang bayar pajak ataupun ada pemotongan PPh 21 oleh perusahaan akan sama saja pengaruh atau beban pajaknya.

Kondisinya menjadi berbeda jika perusahaan menanggung pajak atau memberikan tunjangan pajak. Di sini, beban pajak perusahaan yang otomatis akan menjadi lebih besar jika kedua penghasilan di atas digabungkan dalam perhitungan pajak di formulir 1721 A1.

Demikian penjelasan dari saya. Semoga membantu. Terima kasih. 

Salaam…

Winni Hidayanti

 

https://money.kompas.com/read/2021/06/18/124737426/pensiun-dini-lalu-dikontrak-kerja-lagi-di-perusahaan-yang-sama-bagaimana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke