Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Jamin Dana Calon Jemaah Haji di Perbankan Aman

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan dana calon jemaah haji di perbankan. 

Sebab, dana tersebut dijamin oleh LPS.

Selain itu, otoritas keuangan pemerintah turut melakukan pengawasan terhadap perbankan termasuk perbankan syariah.

Purbaya juga memberi kepastian terhadap kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

Ia menambahkan, ketentuan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014 telah memberikan koridor pengelolaan keuangan haji secara kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” ujar Purbaya dalam forum virtual Dana Haji Dijamin LPS, digelar oleh Berita Satu TV, Kamis (08/07/2021).

Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU Nomor 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional.

Termasuk dana haji yang dikelola oleh BPKH yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.

Kemudian, Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang program penjaminan simpanan, dalam hal nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.

Sementara, dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jemaah haji.

"Dana haji tersebut ditempatkan oleh BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jemaah haji yang dilengkapi dengan daftar nama-nama calon jemaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut," jelas Purbaya

Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan di bank mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary, yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah haji yang namanya tercantum dalam daftar.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu memastikan laporan keuangan BPKH telah diaudit oleh BPK, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman.

Hal ini menunjukkan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman dan juga likuid.

"Beberapa hari ini kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana haji aman, transparan dan likuid. Salah satu ukuran semua itu adalah kami sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk laporan keuangan kami tahun 2018, 2019 serta 2020, dan sudah memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman," ujar Anggito.

https://money.kompas.com/read/2021/07/09/050500126/lps-jamin-dana-calon-jemaah-haji-di-perbankan-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke