Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya pemilik tempat makan di kawasan wisata Lombok. Sejak pandemi Covid-19 usaha saya berhenti total sehingga tidak bisa menjalankan bayar pajak dan lapor SPT seperti sebelumnya.

Kalau terus menerus seperti ini, apakah NPWP saya masih aktif? Jika sudah tidak, bagaimana cara mengaktifkannya kembali NPWP bila kelak saya ingin memulai usaha lagi?

Terima kasih.

~Iqbal, di Mataram~

Jawaban:

Salaam, Pak Iqbal.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang berlaku selamanya. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa membuat NPWP dinonaktifkan atau bahkan dihapus.

Sesuai ketentuan, salah satu kondisi yang bisa menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menonaktifkan wajib pajak (wajib pajak nonefektif) adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Bahkan, kantor pajak dapat menghapus sepenuhnya NPWP ketika pemiliknya tidak melakukan aktivitas perpajakan sebagaimana mestinya selama periode tertentu.

Dalam kasus Anda, pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tidak dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dihitung dari kasus pertama wabah ini, Maret 2020, rentang waktunya belum sampai dua tahun.

Karena itu, Anda seharusnya masih tercatat sebagai wajib pajak dan NPWP Anda juga masih aktif. Kecuali, kondisi ini berlanjut hingga Maret 2022, dengan catatan pada kurun waktu itu sama sekali tidak ada aktivitas perpajakan menggunakan NPWP Anda.

Namun, Anda sebaiknya mencari informasi langsung ke kantor pajak setempat untuk memastikan apakah NPWP Anda masih aktif, non-aktif, atau bahkan sudah dihapus. 

Jika NPWP sudah non-aktif, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP. Walaupun, otoritas pajak sebenarnya punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP tanpa harus menunggu permohonan, ketika menemukan bukti bahwa wajib pajak menjalankan aktivitas usahanya kembali.

Adapun bila NPWP ternyata sudah dihapus, Anda perlu mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh NPWP baru. Atau, bisa juga NPWP baru diberikan oleh kantor pajak terkait dengan temuan bukti ada aktivitas perpajakan kembali dari identitas yang NPWP-nya telah dihapus sebelumnya.

Konsekuensi dan sanksi

Hal yang juga perlu Anda perhatikan adalah konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang telah dinyatakan non-efektif—dengan istilah teknis disebut menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau WPNE—terbebas dari sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan laporan SPT.

Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha tetapi tidak lagi menjalankan usaha itu merupakan salah satu kriteria yang dimungkinkan berstatus WNPE berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku terkait perpajakan.

Namun, dalam kondisi normal, Wajib Pajak yang tidak menyerahkan SPT sampai batas waktu yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

  • Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN;
  • Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lain (seperti PPh Pasal 23);
  • Denda Rp 1 juta untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh badan;
  • Denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Adapun atas kekurangan pembayaran pajak, sesuai dengan revisi ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga per bulan, sejak batas waktu pembayaran sampai dengan maksimal 24 bulan.

Tarif bunga per bulan dalam konteks sanksi ini ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Cindy Miranti

 

Catatan:

 Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini.

 

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/100631426/usaha-bangkrut-akibat-pandemi-bagaimana-status-npwp-saya

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke