Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara untuk membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati kedua pemimpin negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usulan Pemerintah Indonesia terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.

“Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan atau Memorandum of Understanding (MoU) Domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama" ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Anwar mengatakan hal itu saat memimpin pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat.

Pembahasan lebih lanjut terkait konsep OCS akan dilakukan setelah kesepakatan kedua negara dicapai dalam pertemuan bilateral itu.

Sebelumnya, pembahasan draf MoU yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak September 2016 mengalami stagnasi.

Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia–Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah RI diwakili Kemenaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Perwakilan RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara, Pemerintah Malaysia diwakili Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM) dan Kemenlu.

Membahas tujuh poin penting

Anwar mengungkapkan, terdapat tujuh poin penting yang dibahas perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Pertama, konsep OCS. Ide dasar dari OCS adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " kata Anwar.

Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia (PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.

Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia.

“Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500,” imbuh Anwar.

Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Untuk diketahui, Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.

Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migran yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja. Dengan begitu, pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI domestik secara ilegal.

Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya sekali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.

"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," lanjut Anwar.

Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.

https://money.kompas.com/read/2021/07/24/081520726/indonesia-malaysia-bahas-7-poin-penting-terkait-sistem-penempatan-pekerja

Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke