Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Ketentuan Pegawai BKN yang Bekerja di Kantor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyesuaikan skema kerja pegawai pada wilayah kriteria PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.

Nantinya, hanya sebesar 10 persen yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) untuk wilayah PPKM level 4. Sisanya, para PNS diarahkan untuk bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara untuk wilayah PPKM level 3 diterapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

Sedangkan, wilayah yang tidak termasuk kriteria level 4 dan 3 tetap mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 20/SE/IX/2020 tanggal 11 September 2020.

"Sejak awal penerapan PPKM, BKN sudah mengalihkan seluruh pelayanan tatap muka menjadi pelayanan elektronik, kami juga sudah lampirkan kontak layanan online di masing-masing Unit Kerja BKN melalui kanal informasi BKN," kata Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis, Senin, (26/7/2021).

Paryono menuturkan, segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang termasuk perjalanan dinas dihentikan sementara selama masa PPKM.

Sementara, khusus pegawai yang mempunyai tugas sebagai tenaga kesehatan tetap masuk secara bergantian.

Ia menambahkan, pimpinan unit kerja dapat menugaskan pegawai untuk bekerja di kantor dengan ketentuan alasan yang penting dan mendesak serta harus mempertimbangkan domisili, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, dan kedisiplinan. 

Adapun penyesuaian skema kerja ini berdasarkan Nota Dinas BKN Nomor 155/KP.12/ND/A/2021 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Covid-19 di lingkungan BKN yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2021 dan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021) malam.

Perpanjangan PPKM, kata Jokowi, dilakukan dengan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/192102926/ppkm-diperpanjang-hingga-2-agustus-ini-ketentuan-pegawai-bkn-yang-bekerja-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke