Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman RI Catat Pengaduan Terkait Pertambangan Naik 100 Persen di 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat pengaduan publik di bidang pertambangan naik 100 persen selama dua tahun terakhir.

Tren kenaikan ini dipicu terbitnya Surat Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM bernomor 20004/30/DJB/2000 pada 26 Agustus 2020.

"Surat itu perihal terkait penegasan penyampaian IUP (izin usaha pertambangan) non C&C (tak clean and clear), yang intinya permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman," ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam webinar, Kamis (5/8/2021).

Secara rinci, pelaporan terkait pertambangan pada 2018 tercatat sebanyak 179 pengaduan, kemudian sempat menurun di 2019 menjadi 126 pengaduan.

Namun, pada 2020 jumlahnya melonjak menjadi sebanyak 269 pengaduan.

Menurut Hery, pengaduan yang banyak diterima Ombudsman terkait pertambangan adalah persoalan peningkatan dan perpanjangan status IUP, lalu persoalan proses pencabutan IUP, serta tumpang tindih IUP.

Ada pula persoalan penetapan status clear and clean atau pendaftaran dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Kondisi pengaduan pada sektor pertambangan tersebut, berkebalikan dengan tren pengaduan pada sektor lainnya di bidang kemaritiman dan investasi dalam dua tahun terakhir.

Seperti laporan terkait perizinan investasi yang di 2020 turun menjadi 2014 pengaduan dari 2019 sebanyak 231 pengaduan.

Lalu laporan pada sektor perhubungan dan infrastruktur tercatat sebanyak 155 pengaduan di 2020, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang 215 pengaduan.

Ada pula laporan pada pemukiman dan perumahan ada sebanyak 100 pengaduan di 2020, turun dari 2019 yang sebanyak 117 pengduan.

Jika dilihat dari data instansi terlapor, pemerintah daerah (pemda) merupakan instansi negara yang paling sering dilaporkan yaitu mencapai 58 persen.

Kemudian, yang juga sering dilaporkan yakni badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar 25 persen.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menjadi yang sering dilaporkan yakni sebanyak 5 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Perhubungan masing-masing sebesar 3 persen, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 2 persen.

Hery mengatakan, pihaknya berharap antara kementerian, lembaga, dan penyelenggara pelayanan publik lainnya bisa saling bersinergi menyusun regulasi dari pusat sampai dengan daerah guna mempermudah masyarakat mengakses layanan publik.

"Selain itu, Ombudsman berharap adanya koordinasi dan kerjasama antara kementerian, lembaga, dan penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat," kata Hery.

https://money.kompas.com/read/2021/08/06/052000126/-ombudsman-ri-catat-pengaduan-terkait-pertambangan-naik-100-persen-di-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke