Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal Berapa Lagi? Ini Kata Luhut

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberlakukan PPKM sudah berakhir pada hari Senin kemarin (10/8/2021). Lalu PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa lagi?

Untuk info terbaru PPKM diperpanjang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangan penerapan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Hal ini sebagai upaya untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet mengenai evaluasi pelaksanaan PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, hasil evaluasi memang menunjukkan data penurunan kasus aktif Covid-19 hingga 59,5 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Namun momentum penurunan kasus ini perlu dijaga dengan kembali memperketat mobilitas masyarakat.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Atas arahan Presiden RI maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 (PPKM Level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa)," ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurut Luhut, kebijakan perpanjangan PPKM ini terlah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah dengan melibatkan masukan dari banyak pihak

"Setiap langkah yang kita ambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek, serta masukan-masukan dari berbagai ahli di berbagai bidangnya," kata dia.

Seiring dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan di wilayah-wilayah tersebut.

Khusus di 45 kabupaten/kota PPKM Level 4, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari.

Sementara tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Restoran boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat, pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan wajib masker.

Sedangkan tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat. Seluruh ketentuan akan diatur dalam instruksi Mendagri.

Adapun 45 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah PPKM Level 4 sesuai dengan info terbaru PPKM diperpanjang, yakni:

Dispensasi

Luhut juga mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan untuk industri esensial berorientasi ekspor yang berada di daerah dengan kategori Level 4 tetap bisa buka. Targetnya aturan tersebut bisa rampung pada pekan ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, bisa dioperasikan di kota Level 4," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, dalam pelaksanaan nantinya pekerja di sektor tersebut dapat masuk atau bekerja di pabrik/kantor 100 persen. Kendati demikian, jam masuk kerja setidaknya di bagi dua tahap.

"Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," kata Luhut.

Pada aturan sebelumnya, untuk industri berorientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun syarat untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi, yakni pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/115313126/ppkm-level-4-diperpanjang-sampai-tanggal-berapa-lagi-ini-kata-luhut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke