JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Empat kota tersebut, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut
Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal?
Scan QR Code
Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Adapun aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
Cara Membuat Akun
Cara Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19
Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 Anda pun cukup mudah. Nantinya sertifikat tersebut bisa Anda tunjukan di tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya sudah divaksinasi Covid-19.
Berikut tahapan-tahapannya:
https://money.kompas.com/read/2021/08/11/120000726/cara-scan-barcode-di-aplikasi-pedulilindungi-untuk-syarat-masuk-mal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.