Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Masa PPKM

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Demikian juga mengenai persyaratan naik kereta api lokal, ketentuan yang berlaku masih berpedoman pada aturan perjalanan sebelumnya.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021,” ujar ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

“Syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," sambungnya.

Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh selengkapnya:

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA lokal yaitu:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni.

Pemeriksaan syarat bepergian naik kereta api

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Pada periode 17-23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan.

Penolakan tersebut karena calon penumpang tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada periode seminggu sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3 persen.

KAI juga menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli - 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

https://money.kompas.com/read/2021/08/24/201231626/update-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-dan-lokal-di-masa-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke