Ini membuat data fintech lending terdaftar maupun berizin berjumlah 111 fintech per 25 Agustus 2021 lalu.
Adapun, penyelenggara pinjolyang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain, PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin) dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima).
“Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/9/2021).
Dalam laporannya, OJK juga menyebutkan bahwa ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin, ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow, dan Danai.id.
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:
Daftar fintech berizin:
Daftar Fintech terdaftar:
(Adrianus Octaviano)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berkurang lagi, ini 116 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK
https://money.kompas.com/read/2021/09/02/063900826/ini-daftar-terbaru-fintech-legal-yang-berizin-dan-terdaftar-di-ojk