Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Asisten Gubernur BI Juda Agung menjelaskan, perbankan diwajibkan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yakni 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan mendapatkan sanksi atau denda. Pada tahap awal, atau sampai dengan Juni 2023, bank akan mendapatkan teguran tertulis yang akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tidak mencapai target yang telah ditentukan.
"Sejak 2023, Juni nanti, kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai pencapaian," ujar Juda dalam Taklimat Media seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Langkah tersebut diambil oleh bank sentral untuk mendongkrak pembiayaan ke sektor UMKM. Pasalnya, sektor ini masih memiliki potensi pembiayaan yang besar.
Untuk memfasilitasi perbankan mencapai target-target yang telah ditentukan, BI memperluas opsi pembiayaan ke sektor UMKM. Berdasarkan aturan tersebut, perbankan memiliki 4 pilihan pembiayaan.
Perbankan dapat memberikan kredit secara langsung ke UMKM melalui lembaga jasa keuangan atau badan layanan umum dan badan usaha, pembelian surat berharga pembiayaan inklusif, serta pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan BI.
"Intinya, bank-bank yang selama ini tidak memiliki expertise di bidang UMKM dapat memberikan kontribusi, dapat berpartisipasi dalam bentuk-bentuk pembiayaan tidak langsung," tutur Juda.
BI mencatat, potensi pembiayaan UMKM masih sangat besar. Total pembiayaan UMKM sampai dengan Juni 2021 baru mencapai Rp 1.135 triliun atau setara 20,51 persen dari total kredit perbankan.
Sementara hasil survei BI menunjukan, sebanyak 69,5 persen UMKM belum menerima kredit, dan sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit atau senilai Rp 1.605 triliun.
"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar," ucap Juda.
https://money.kompas.com/read/2021/09/05/082900826/bank-bakal-kena-denda-jika-tak-penuhi-batas-minimal-kredit-umkm