Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap WFH-WFO di Perkantoran

Namun demikian, penerapan WFO selama PPKM diperpanjang ini dilakukan dengan beberapa pembatasan.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali disebutkan, perkantoran sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 sudah diizinkan untuk menerapkan WFO.

Kapasitas karyawan yang diizinkan untuk melakukan WFO sebanyak 25 persen.

Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya, karyawan di perusahaan seketor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Sementara untuk sektor esensial, pemerintah menetapkan perkantoran di wilayah PPKM level 3 sudah bisa menerapkan WFO sebesar 50 persen.

Sektor yang masuk dalam kategori esensial yakni keuangan dan perbankan yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Selain itu juga pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Untuk wilayah yang masuk dalam kategori sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.

Untuk perusahaan sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk menerapkan WFO 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selain itu, wajib pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses amsuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk sektor esensial di wilayah PPKM level 2 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, untuk wilayah pelayanan administrasi perkantoran kapasitas maksimal WFO sebesar 50 persen.

Sementara itu, industri dengan oerientasi ekspor dan domestik di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi dalam dua shift.

Namun demikian perlu diketahui, pada PPKM kali ini pemerintah telah mengumumkan tidak ada lagi aderah yang berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Seluruh daerah masuk dalam kategori PPKM level 3 dan level 2.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/124654426/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-lengkap-wfh-wfo-di-perkantoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Earn Smart
Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Whats New
Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Hadirkan ‘Ramadan in Style’, Cek Promo dan Diskon Ramadhan Tokopedia

Spend Smart
Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin hingga Ripple Melemah, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru 'Check Out'?

Ramadhan Banjir Promo dan Diskon E-commerce, Haruskah Buru-buru "Check Out"?

Spend Smart
Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Stabil di Atas Rp 1 Juta Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Whats New
Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Delay Penerbangan Samarinda-Surabaya Akibat Pecah Ban, Bos Super Air Jet Minta Maaf

Whats New
Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Tak Ada Korban Jiwa Ledakan Kilang Pertamina Dumai, PT KPI Kini Fokus Pulihkan Kerusakan Rumah Warga

Whats New
Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Investor Jepang Lihat Langsung IKN, Otorita: Sinyal Menggembirakan

Whats New
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Whats New
Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Ada Ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai, PT KPI Minta Maaf dan Investigasi Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+