Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emiten Masuk Kriteria Delisting tetapi Belum Terdepak, Ini Alasan BEI

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Perusahaan Tercatat termasuk upaya perbaikan yang dijalankan Perseroan,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

Nyoman mengatakan, sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back).

“Berdasarkan hal tersebut, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka Perusahaan Tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” tambah Nyoman.

Nyoman memastikan, bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat dan Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat.

Nyoman menambahkan, berdasarkan catatan bursa, ada beberapa perusahaan yang pernah mengalami delisting dan kemudian melakukan relisting atau pencatatan kembali, antara lain PT Mitra Energi Persada Tbk (Mitra Energi Persada) dengan kode emiten KOPI, dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (Apexindo Pratama Duta) dengan kode emiten APEX.

https://money.kompas.com/read/2021/09/29/171000526/emiten-masuk-kriteria-delisting-tetapi-belum-terdepak-ini-alasan-bei-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke