Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri PPN: Pembangunan Infrastruktur Tak Boleh Bikin Warga Kehilangan Pekerjaan...

Sebaliknya, pembangunan infrastruktur harus membuka peluang penghasilan bagi masyarakat di tiap simpulnya. Hal ini kata Suharso, termasuk dalam aspek sosial yang perlu diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur.

"Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadikan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Justru sebaliknya, pembangunan infrastruktur dapat memberikan peluang bagi masyarakat secara langsung," kata Suharso dalam webinar PwC Indonesia, Rabu (6/10/2021).

Suharso menuturkan, sejatinya ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembangunan infrastruktur. Selain aspek sosial, pembangunan juga harus konsen pada aspek lingkungan.

Pada aspek ini, pembangunan infrastruktur tidak boleh memberikan akses bagi pengurasan sumber daya alam nasional. Justru sebaliknya, pembangunan harus mampu memberikan manfaat maksimal dari tersedianya sumber daya alam.

Kemudian pada aspek ekonomi, pembangunan infrastruktur harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan finansial yang digunakan untuk membiayai keberlangsungan operasinya.

"Penting perencanaan dan penyiapan proyek infrastruktur untuk dapat mengakomodasi hal tersebut dengan cermat dan komprehensif," ucap Suharso.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur merupakan kunci sukses Indonesia untuk mempercepat pembangunan.

Dalam visi misi Indonesia 2045, infrastruktur dan transformasi ekonomi harus dimulai tahun 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia Emas 2045.

Maka dia bilang, infrastruktur lebih dari hanya sekedar bangunan atau objek fisik, melainkan sebuah jembatan untuk masa depan.

"Upaya keras seluruh pihak dalam pembangunan infrastruktur saat ini merupakan jembatan untuk menuju transformasi ekonomi yang diharapkan menjadi katalis dari proses pemulihan Indonesia dari dampak pandemi," pungkas Suharso.

https://money.kompas.com/read/2021/10/06/123600726/menteri-ppn--pembangunan-infrastruktur-tak-boleh-bikin-warga-kehilangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke