Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sebut Mangga Dua Jakarta Masih Jadi Tempat Produk Bajakan

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu dalam acara Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan, Rabu (6/10/2021).

"Mulai dari produk pakaian, aksesoris lainnya, alat elektronik dan sebagainya," ujarnya,

Saat ini, Indonesia masih menyandang status Priority Watch List (PWL), atau negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Sepanjang 6 tahun terakhir, Polri mencatat terdapat 958 kasus terkait kekayaan intelektual. Jumlah tersebut terdiri atas 658 kasus merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.

Di sisi lain, gelombang digitalisasi di tengah pandemi Covid-19 telah menggeser transaksi jual beli antar produsen dan konsumen. Menurut data yang dirilis Sync kata Razilu, Indonesia disebut-sebut akan memiliki 165 juta konsumen digital pada akhir tahun 2021, atau naik 14,58 persen dari tahun sebelumnya.

Kehadiran e-commerce pada dasarnya sangat membantu masyarakat untuk memudahkan aktivitas transaksi jual beli melalui media elektronik.

"Namun di sisi lain, e-commerce juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Razilu bilang, untuk mencegah kerugian yang besar dari pemilik hak kekayaan intelektual, diperlukan kerja sama yang baik antara e-commerce dengan pemerintah sebagai regulator, khususnya aparat penegak hukum.

https://money.kompas.com/read/2021/10/06/183012226/pemerintah-sebut-mangga-dua-jakarta-masih-jadi-tempat-produk-bajakan

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke