Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, BCA Blokir Kartu ATM Magnetik Mulai 1 Desember 2021

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, terhitung tanggal 1 Desember 2021, bank dengan kode emiten BBCA itu akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik.

Jadwal pemblokiran itu lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni pada 1 Januari 2022.

“Bagi nasabah BCA yang belum melakukan penggantian kartu Debit non chip ke kartu debit chip, kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian, karena efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi,” ujar Hera kepada Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut Hera mencatat, sampai dengan September 2021, dari 21,6 juta nasabah BCA, masih terdapat sekitar 13 persen di antaranya yang belum beralih ke kartu debit berbasis cip.

Bagi nasabah yang masih menggunakan kartu debit strip magnetik, dapat melakukan penukaran melalui dua cara, yakni dengan menghubungi Halo BCA atau melalui mesin CS Digital.

“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888,” kata Hera.

Sementara penukaran kartu debit berbasis magnetik melalui mesin CS Digital dapat dilakukan dengan mengikuti langkah sebagai berikut :

- Sentuh layar CS Digital

- Pilih menu kartu, kemudian cetak kartu

- Tap KTP elektronik

- Verifikasi sidik jari

- Input nomor rekening

- Pilih kartu instan

- Aktivasi PIN

- Mesin kemudian akan mengeluarkan kartu baru

https://money.kompas.com/read/2021/10/15/144107326/catat-bca-blokir-kartu-atm-magnetik-mulai-1-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke