Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Aturan Soal Bandara Perairan di Indonesia Masih Sangat Minimalis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bandara perairan.

Kehadiran bandara perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.

"Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Budi pun memaparkan beberapa manfaat dibangunnya bandara perairan di Indonesia. Salah satunya untuk menopang sektor pariwisata di Tanah Air.

"Selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

"Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, dimana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerjasama instansi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

"Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” ucap dia.

Umar Aris mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan tiga sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam 3 rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.

"Selain sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli dan stakeholder, beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor 2 di dunia.” ujar Umar Aris.

https://money.kompas.com/read/2021/10/15/210000426/menhub--aturan-soal-bandara-perairan-di-indonesia-masih-sangat-minimalis

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke