Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangkit Listrik Tenaga Fosil Akan Hilang dari Indonesia pada 2060

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri menyatakan, mulai tahun 2030, penambahan pembangkit listrik hanya berasal dari EBT. Tujuannya, untuk mengurangi penggunaan energi fosil secara bertahap hingga akhirnya di setop.

"Dalam rangka substitusi retirement pembangkit fosil serta peningkatan kebutuhan listrik, maka penambahan pembangkit listrik mulai tahun 2030 seluruhnya berasal dari pembangkit energi baru terbarukan," ujar Arifin dalam acara Indonesia Pathway to Net Zero Emission, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) akan menjadi fokus dalam pengembangan EBT ke depannya.

"Pada 2060 total kapasitas pembangkit listrik ditargetkan seluruhnya berasal dari pembangkit energi baru terbarukan," imbuhnya.

Arifin menjelaskan, peran konsumen energi di sektor komersial dan industri sangatlah penting dalam agenda transisi energi di Indonesia. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki komitmen untuk meningkatkan penggunaan EBT.

"Mereka memiliki komitmen baik ditingkat global maupun nasional untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan bahkan hingga 100 persen, yakni dalam rantai pasokannya untuk berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca," jelasnya.

Komitmen yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut dia, menjadi kesempatan besar bagi pemerintah untuk berkolaborasi dalam mendorong transisi energi. Sehingga diharapkan pada 2060 Indonesia bisa mencapat target net zero emission.

"Ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target karbon netral di sektor energi pada 2060 atau lebih cepat, serta dalam mewujudkan pemulihan ekonomi Indonesia melalui pembangunan rendah karbon," pungkas Arifin.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di seluruh Indonesia.

Hal itu seiring dengan tak masuknya pembangunan PLTU baru ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.

Adapun dalam RUPTL PLN 2021-2030 ditetapkan bahwa porsi pembangkit listrik ramah lingkungan dan EBT lebih besar ketimbang energi fosil. Porsinya yakni 51,6 persen untuk pembangkit EBT dan 48,4 persen untuk pembangkit fosil.

https://money.kompas.com/read/2021/10/21/145333926/pembangkit-listrik-tenaga-fosil-akan-hilang-dari-indonesia-pada-2060

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke