Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II Khusus Perseorangan, Ini Alasan Kemenkeu

Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan PPS untuk harta/aset perolehan tahun 2016-2020 yang masuk dalam kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya soal kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WP OP).

"Kita bandingkan dengan WP OP, jumlahnya banyak, yang belum patuh juga banyak," kata Hestu dalam media gathering di Bali, Jumat (5/11/2021).

Hestu menuturkan, kebijakan diambil berdasar pada pola yang tercipta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 lalu.

Saat ada tax amnesty, terjadi tren peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP. Peningkatan pelaporan SPT tahunan oleh WP OP yang mengikuti tax amnesty jauh lebih tinggi dibanding yang tidak mengikuti.

"Tingkat kepatuhan menjadi naik dari sisi penyampaian SPT. Rata-rata 92 persen dari peserta TA WP OP itu menyampaikan SPT. Kalau tidak ikut TA, (peningkatannya) masih 60-70 persen. sehingga fokus kita kepada WP OP untuk border (kebijakan) kedua," ucap dia.

Peningkatan kepatuhan ini juga terjadi dalam tingkat pembayaran pajak. Pada masa tax amnesty, pembayaran pajak WP OP meningkat 132 persen dan 35 persen pada tahun 2017.

"Tahun ketiga (2018) normal karena basis sudah naik. Dibanding bukan peserta tax amnesty, ada kenaikan tapi kenaikan cuma 10-12 persen. Sehingga (meningkatkan kepatuhan WP OP) ini jadi fokus kita," tutur dia.

Di sisi lain Hestu menyebut, WP badan relatif sudah lebih tertata sehingga kebijakan II dalam program PPS hanya ditujukan untuk WP OP.

Dari awal, WP badan sudah diwajibkan memiliki pembukuan maupun SPT lengkap. Kemudian, jumlah WP badan tidak sebanyak orang pribadi.

Secara umum sudah tertata secara administrasi sehingga mereka seharusnya sudah lebih mampu untuk mematuhi kewajiban pajak dengan baik," pungkas Hestu.

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarif program PPS.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/143800726/program-pengungkapan-sukarela-kebijakan-ii-khusus-perseorangan-ini-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke