Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Awal November, Realisasi KUR Capai Rp 237 Triliun

Deputi Usaha Mikro Eddy Satriya mengatakan, jumlah tersebut sudah disalurkan ke 6,28 juta debitur.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) realisasi penyaluran KUR Tahun 2021 ada sebesar Rp 237,08 triliun atau sebesar 83,19 persen dan diberikan kepada 6.282.042 debitur," ujarnya saat jumpa pers virtual, Jumat (5/11/2021).

Realisasi KUR 2021 terdiri dari KUR Super Mikro sebesar Rp 9,02 triliun yang diberikan kepada 1.025.706 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 147,82 triliun yang diberikan kepada 4.841.327 debitur, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp 80,22 triliun kepada 413.886 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp 17,29 miliar kepada 1.123 debitur.

"Kemudian, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR. Misal, untuk KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro sebesar 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen," ungkap Eddy.

Edy mengatakan, untuk menampung masukan dari UMKM khusus untuk penyaluran KUR, Kemenkop UKM akan membuat call center sebagai pengaduan masyarakat.

"Lewat portal ini nantinya para UMKM ýang ingin melapor atau menanyakan seputar KUR akan kita layani. Semoga 2 minggu dari sekarang bisa selesai portalnya," ungkap Eddy.

Manfaat KUR sudah dirasakan oleh pelaku UMKM. Salah satu pedagang sembako di pasar Santa, Daryati Siti Nurjanah mengaku program KUR ini membantunya dalam mengembangkan usahanya.

Melalui Bank BRI sebagai bank penyalur, Daryati mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp 50 juta.

"Alhamdullillah saya berterimakasih sudah membantu untuk memberikan modal. Saya pakai untuk stok jualan saya selama sebulan seperti beras, telur, minyak goreng dan banyak lainnya," kata Daryati.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/160255826/hingga-awal-november-realisasi-kur-capai-rp-237-triliun

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke