Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Keberatan atas Denda yang DIterapkan bagi Penyelenggara Haji dan Umrah

Denda itu nantinya akan masuk ke tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, pengenaan denda tersebut dinilai kurang tepat.

"Sepertinya agak kurang tepat jika pembahasan mengenai denda sebagai PNBP sesuai UU Ciptaker dibahas saat ini sekaligus memastikan peraturan ini sinkron dengan aturan Kemenag khususnya mengenai SISKOPATUH terbaru," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Syam bilang, perlu pembahasan secara detail mengenai jenis pelanggaran dan nominal denda yang akan masuk sebagai PNBP.

"Secara prinsip karena sudah menjadi undang-undang maka aturan mengenai denda PNBP ini tetap harus dijalankan namun jenis pelanggaran dan besaran dendanya akan ditinjau kembali sekaligus proses analisa apakah ketentuan atau denda tersebut masih relevan dengan pola umroh yang banyak mengalami perubahan saat ini dan kedepannya," kata dia.

Jenis Denda

Dalam draf yang ia bagikan, hasil evaluasi usulan tarif PNBP denda administrasi dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang berlaku di Kemenag, tercantum besaran denda yang diberikan kepada penyelenggara haji maupun umrah.

Sebagai contoh gagal memberangkatkan jemaah haji akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 110 juta per jemaah atau setara dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus senilai 8.000 dollar AS.

Kemudian gagal memulangkan jemaah haji dikenakan denda Rp 7 juta per jemaah atau setara dengan biaya transportasi udara satu kali. Sedangkan gagal memulangkan jemaah umrah dikenakan denda Rp 6 juta.

Denda lainnya seperti tidak menyediakan layanan akomodasi transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji akan dikenakan denda Rp 50 juta per jemaah, sedangkan untuk jemaah umrah senilai Rp 10 juta.

Tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus juga dikenakan denda Rp 1 juta per jemaahnya atau sesuai dengan besaran biaya visa.

Tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibada haji turut dikenakan denda sebesar Rp 250.000, dan juga tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi konsumsi, dan perlindungan sesuai perjanjian masing-masing penyelenggaranya akan dikenakan denda Rp 50.000 (kesehatan), Rp 1 juta (transportasi), dan Rp 500.000 (konsumsi).

https://money.kompas.com/read/2021/11/11/125700926/asosiasi-keberatan-atas-denda-yang-diterapkan-bagi-penyelenggara-haji-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke