Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dikukuhkan Sebagai Laznas, BSMU Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional

Hal ini berdasarkan keputusan Kementerian Agama RI yang mengukuhkan Yayasan BSMU sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI No. 1010 Tahun 2021, tanggal 06 Oktober 2021, tentang pemberian Izin kepada Yayasan BSMU sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

“Pengukuhan kembali Yayasan BSMU sebagai Laznas ini akan menjadi semangat tersendiri dalam upaya terus mewujudkan dedikasi kepada umat melalui gerakan zakat di tanah air. Kami berterima kasih kepada Kementerian Agama RI atas kepercayaannya kepada BSMU sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan BSMU, Suhendar melalui siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Wakil Direktur Utama 2 BSI sekaligus Dewan Pembina Yayasan BSMU, Abdullah Firman Wibowo mengungkapkan, hingga September 2021, BSI telah menyalurkan zakat perusahaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp 72,48 miliar.

Ia berharap, BSMU bisa menjadi mitra strategis dalam mengoptimalkan potensi dan penghimpunan dana ZISWAF dari masyarakat.

“Ke depan BSI berharap Yayasan BSM Umat dapat menjadi mitra strategis dalam mengoptimalkan potensi dan penghimpunan dana ZISWAF dari masyarakat yang lebih luas, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” kata Abdullah.

https://money.kompas.com/read/2021/11/13/130000426/dikukuhkan-sebagai-laznas-bsmu-fokus-perkuat-pengelolaan-zakat-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke