Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perluas Cakupan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Ida menjelaskan, layanan syariah ini bukan menjadi program baru atau pogram tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Secara prinsip, Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Ida menambahkan, payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah.

"Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah," lanjut dia.

Pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial.

Ida mengatakan, upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.

"Saya mengharapkan dukungan aktif atas Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Ida meminta jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal dengan hadirnya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/11/17/162820426/perluas-cakupan-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-hadirkan-layanan-syariah-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke