Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Audit LSM, Ini Kata Jubir Luhut

Dia menyebutkan, audit tersebut merupakan hal lumrah di tataran organisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.

“Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing,” sebut dia dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021) di Jakarta.

Menurut Jodi, transparansi merupakan aspek penting, terutama bagi LSM-LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari lembaga asing.

"Kegiatan-kegiatan LSM tak melulu membawa kepentingan publik melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri," sebut dia.

Oleh karena itu lanjut Jodi, transparansi dana jadi satu hal yang krusial. Menurut dia, ada tuntutan agar LSM transparan mulai dari kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, hingga penyokong dana.

"Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing,” katanya.

Dia mencontohkan, Parlemen Filipina saat ini tengah melakukan investigasi atas Bloomberg Philanthropies yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Filipina untuk mendanai program dalam rangka meloloskan regulasi anti tembakau.

Parlemen Filipina sebut dia, memutuskan bahwa program tersebut bermasalah, lantaran melanggar sejumlah regulasi terkait intervensi asing.

Menurut Jodi, hal serupa sejatinya juga hampir terjadi di Indonesia, saat Yayasan WWF Indonesia secara sepihak memperluas bidang kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar yang disepakati. 

"KLHK juga menemukan adanya pelanggaran substansi kerja sama yang dilakukan oleh Yayasan WWF Indonesia misalnya dengan melakukan kampanye di media sosial, publikasi laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Atas hal-hal tersebut KLHK akhirnya memutus perjanjian kerja sama pada Januari 2020," sebut dia.

Sebelumnya Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyatakan, Luhut tidak bisa sewenang-wenang melakukan audit terhadap LSM.

"Tentu juga tidak semudah itu audit, kalau dalam pengertian kami itu yang kami tahu mengaudit sebuah lembaga itu harusnya ada perintah pengadilan, bukan hanya dari eksekutif atau kekuasaan eksekutif," kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual soal Kesepakatan Final COP26 yang Jauh dari Harapan, Senin (15/11/2021).

Leonard mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit secara berkala dengan melibatkan kantor akuntan publik yang independen. Menurut dia, hasil audit tersebut kemudian disampaikan secara terbuka kepada publik setiap tahun.

Dikutip dari Kompas TV, Luhut akan mengaudit LSM di Indonesia. Luhut menilai banyak LSM menyebarkan berita tak benar. Hal itu disampaikan Luhut merepons Greenpeace terkait deforestasi di Indonesia.

Pemerintah sebut Luhut, siap mengadu bukti dan data dengan LSM, bahkan semua informasi saat ini dapat dengan mudah diakses oleh siapapun.

https://money.kompas.com/read/2021/11/18/183800126/soal-audit-lsm-ini-kata-jubir-luhut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke