Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

China Denda Alibaba, Baidu, hingga JD.com, Mengapa?

Dilansir dari CNBC, Minggu (21/11/2021), hukuman denda dijatuhkan lantaran perusahaan dianggap gagal melaporkan 43 aksi korporasi sejak tahun 2012 kepada pihak berwenang.

Otoritas menganggap, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli yang berlaku di negara tersebut.

Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500.000 yuan atau 78.000 dollar AS (Rp 1,11 miliar), atau denda maksimum yang tertuang dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang dikeluarkan tahun 2008.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, China tengah mengetatkan pengawasan terhadap platform digital. Hal ini berbalikan dengan pendekatan laissez faire yang sebelumnya sempat dianut China.

Pemerintah setempat beranggapakan, terdapat risiko penyalah gunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen, dan pelanggaran hak-hak konsumen.

Salah satu aksi korporasi yang disebut tak dilaporkan kepada pihak berwenang yakni akuisisi yang dilakukan oleh Baidu dan rekan di tahun 2012, serta di tahun 2021, Baidu serta perusahaan otomotif Zhejiang Geely Holdings membentuk perusahaan baru untuk memproduksi kendaraan energi terbarukan.

Aksi korporasi lainnya yakni dilakukan oleh Alibaba pada tahun 2014 ketika mengakuisisi perusahaan digital mapping dan navigasi China AutoNavi.

Selain itu, Alibaba pada tahun 2018 lalu juga membeli 44 persen saham Ele.me untuk menjadi pemegang saham terbesar dari perusahaan layanan pengantar makanan tersebut.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, untuk pertama kalinya Otoritas Tata Usaha Negara atas Pengawasan Pasar setempat juga telah mendenda Alibaba dan Shenzen Hive Box sebesar 500.000 yuan masing-masing lantaran tak melaporkan aksi korporasi dengan benar untuk peninjauan tindakan anti monopoli.

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/170351426/china-denda-alibaba-baidu-hingga-jdcom-mengapa

Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke