Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk bisa menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021, syaratnya harus terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan.

Besar iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 per bulan yang perlu dibayarkan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.

Berikut rincian iuran JKM per bulan berdasarkan kriteria peserta:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)

Lantas berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebesar Rp 42 juta.

Angka tersebut terdiri dari beragam santunan sebagai berikut:

Dengan begitu, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, masih terdapat sederet santunan lainnya dengan sejumlah ketentuan.

Santunan lain yang bisa didapatkan peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa sebagai berikut:

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Syarat dan cara pengajuan klaim beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu, terdapat manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus TKI adalah sebesar Rp 85 juta yang berlaku selama TKI di negara penempatan.

Adapun santunan kematian khusus TKI yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI yaitu:

  • Santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

Selain itu, terdapat santunan kematian berupa beasiswa untuk 2 anak yang dibayarkan per tahun sebagai berikut:

  • TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.

Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/23/144415326/berapa-uang-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke