Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Asosiasi Pengusaha

"Mengenai masalah MK, jadi yang diputuskan itu masalah hukum formilnya. Yang saya tangkap mudah-mudahan kalau enggak salah tangkap, di situ disebutkan mengenai pembentukkan undang-undang," kata dia dalam konferensi pers virtualnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

"Jadi kalau kami melihat, ini terkait UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu undang-undang tentang pembentukkan perundang-undangan. Karena Cipta Kerja ini merangkum 78 undang-undang atau dikenal Omnibus Law, itu tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut," sambung Hariyadi.

Sementara itu dari segi materi, Haryadi menilai putusan MK tidak ada yang mempersoalkan atau mencabut ketentuan di UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/25/195821126/uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-ini-kata-asosiasi-pengusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke