Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian UMK Semarang 2022 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah

Penetapan UMK Jateng 2022 tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jateng yakni sebesar Rp 2.835.021,29. Sedangkan besaran UMK di daerah lainnya beragam, seperti UMK Demak 2022 dipatok Rp 2.513.005,89.

Sementara itu, UMK Solo 2022 ditetapkan dalam daftar UMK 2022 Jawa Tengah dengan besaran UMK Kota Surakarta yakni Rp 2.035.720,17.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu juga sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (1/12/2021).

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.

Ketentuan UMK Jateng 2022

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022.

Surat ini ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,” bebernya.

“Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.

UMK Semarang 2022 hingga UMK Solo 2022

Berikut rincian UMK Semarang 2022 dan daerah lain di Jawa Tengah termasuk UMK Solo 2022 selengkapnya:

https://money.kompas.com/read/2021/12/01/151729926/rincian-umk-semarang-2022-dan-34-daerah-lain-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke