Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, pemerintah memperhatikan kondisi siklus komoditas (commodity super-cycle) yang dipicu oleh sejumlah faktor.

Seperti pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Sehingga, salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng.

"Saat ini harga CPO internasional berkisar 1.305 Dollar AS per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Dia mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya sebesar Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.

"Kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," terang Oke.

Oke mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, demi memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya khususnya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM untuk tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan.

Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atau penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2000 dan sekarang dalam proses finalisasi nya," jelas Oke.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27 menyebutkan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021."

Seperti diketahui, Permendag nomor 36 tahun 2020 diundangkan pada 2 April 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-resmi-mencabut-larangan-penjualan-minyak-goreng-curah

https://money.kompas.com/read/2021/12/10/182246726/pemerintah-cabut-larangan-penjualan-minyak-goreng-curah

Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke