KOMPAS.com - Kini perpanjang SIM online bisa dilakukan dari rumah. Kepolisian telah mempermudah proses pembuatan dan cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi. Apa saja syarat perpanjang SIM online dan caranya?
Cara perpanjang SIM online dan pembuatan SIM sebenarnya sama dengan prosedur dasar seperti biasanya. Namun pada cara perpanjang SIM online, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal SIM miliknya dibuat.
Perlu dicatat, meskipun pembuatan dan cara perpanjang SIM online tak berarti seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Namun syarat perpanjang SIM tetap sama dengan yang biasa.
Pembuatan SIM online baru
Tidak sembarang orang boleh memiliki SIM, hanya orang-orang yang sehat jasmani seperti penglihatan, pendengaran, fisik, dan perawakan harus memenuhi syarat.
Kesehatan rohani seperti mampu berkonsentrasi, cermat, mampu mengendalikan diri, emosi stabil, dam ketahanan kerja juga akan dilihat saat akan membuat SIM baru.
Syarat bikin SIM baru
Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, setiap jenis SIM memiliki batasan usianya masing-masing seperti syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut:
Jika usia pemohon sudah sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, siapkan persyaratan administrasi pembuatan SIM online, yaitu:
Kemudian lampiran pengajuan golongan SIM baru seperti:
Cara membuat SIM online
Cara membuat SIM online sedikit berbeda dari cara perpanjang SIM online via website. Adapun caranya:
Perpanjang SIM
Proses pengajuan cara perpanjangan SIM online kini lebih mudah bisa melalui website resmi Polri dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar via Google Play Store maupun App Store.
Namun sebelum beralih ke cara perpanjang SIM online, simak dulu syarat perpanjang SIM di bawah ini.
Syarat perpanjang SIM
Ada beberapa syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi, yakni:
Prosedur cara perpanjang SIM Online
Jika sudah memenuhi syarat perpanjang SIM, simak cara perpanjang SIM online yang terbagi menjadi dua cara, yakni via website dan aplikasi. Berikut cara perpanjang SIM online lewat website resmi Polri:
Kemudian cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang baru dilincurkan 12 April kemarin. Syarat perpanjang SIM via aplikasi ini sama dengan yang via website.
Dengan aplikasi ini, para pemohon bisa cara perpanjang SIM online dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.
Polri memudahkan cara perpanjang SIM online ini dengan SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat pemohon. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
Demikian syarat perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru serta cara perpanjang SIM online melalui website dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga mudah dipahami dan diterapkan.
https://money.kompas.com/read/2021/12/30/071657926/syarat-bikin-sim-baru-dan-cara-perpanjang-sim-online