Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengungkapan Harta Tax Amesty Jilid II atau PPS Tembus Rp 1,04 Triliun

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Senin (10/1/2022), besaran harta itu dilaporkan oleh 2.118 wajib pajak dalam 2.252 surat keterangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 893,05 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp 93,81 miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar. Total pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah atas pengungkapan harta tersebut mencapai Rp 125,52 miliar.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resminya.

Sementara itu pada pekan lalu, harta yang diungkap mencapai Rp 778,13 miliar. Artinya dalam beberapa hari terakhir, jumlah pengungkapan harta bertambah sekitar Rp 277 miliar.

Dua kebijakan dalam PPS

PPS atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk warga yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I tahun 2016, sementara kebijakan kedua untuk pengungkapan harta tahun perolehan 2016-2020.

Dalam dua kebijakan tersebut, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/10/122838026/pengungkapan-harta-tax-amesty-jilid-ii-atau-pps-tembus-rp-104-triliun

Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke