Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Sebut Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 113,38 Triliun, Jatim Paling Besar

Tercatat sampai Desember 2021, dana Pemda masih ada sekitar Rp 113,38 triliun. Padahal menurut dia, Pemda memiliki peran penting dalam akselerasi dana APBD untuk pemulihan ekonomi di wilayah masing-masing.

"Tahun 2021 transfer (ke daerah/TKDD) tumbuh 3 persen, dan kita lihat account di Pemda masih Rp 113,38 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, endapan dana tersebut menjadi yang tertinggi sejak 3 tahun terakhir. Tercatat, dana Pemda yang mengendap pada Desember 2019 mencapai Rp 101,52 triliun.

Kemudian pada Desember 2020, besarannya menurun menjadi Rp 93,96 triliun. Lalu melonjak lagi pada Desember 2021 di kisaran Rp 113,38 triliun.

Kendati demikian, posisi ini sudah menurun 44,41 persen dibanding posisi November 2021 yang mencapai Rp 203,95 triliun.

"Ini yang saya katakan kalau pusat pengin dengan shock besar, kita lakukan countercyclical ngegas. Daerah yang memegang peranan 1/3 belanja kita, bisa jadi bahkan tidak mengakselerasi countercyclical tapi bisa meredam. Ini dampaknya ke ekonomi jadi lebih kecil dari yang kita bayangkan," tutur Sri Mulyani.

Besaran dana yang mengendap lantas membuat pelayanan kepada masyarakat kurang optimal. Dalam artian, dana yang seharusnya dibelanjakan untuk pelayanan publik dan pembangunan malah masih berada di perbankan.

Dilihat dari wilayahnya, nominal tertinggi berada di wilayah Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp 16,99 triliun. Sedangkan yang terendah berada di wilayah Sulawesi Barat dengan nilai Rp 331,18 miliar.

"Kita harapkan nanti dengan UU HPP HKPD yang baru, sinkronisasi (belanja Pemda) lebih cepat," tandas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/01/20/111300526/sri-mulyani-sebut-dana-pemda-mengendap-di-bank-capai-rp-113-38-triliun-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke