Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal NFT, OJK: Kami Memonitor Saja

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini produk digital bentuknya sudah bermacam-maca. OJK pun disebut terus mempelajari inovasi-inovasi digital yang bermunculan.

"Kadang ini jadi masalahnya ke sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital," kata dia dalam Konferensi Pers Pertumuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, OJK tidak melakukan pengaturan terhadap NFT. Sebab, NFT bukan instrumen keuangan, sehingga pengaturannya tidak dilakukan oleh OJK.

"Jadi kita mungkin pantau perkembagannya, dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, Saya rasa OJK memonitor saja," katanya.

Ia bilang, NFT sebenarnya sudah lama muncul di pasar digital. Namun, baru belakangan ini aset digital itu ramai dibicarakan dan digemari masyarakat.

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya integrasi antara NFT dengan sejumlah aset kripto. Dengan demikian, transaksi NFT dapat dilakukan menggunakan bitcoin dan sejenisnya.

"Sebetulnya kalau dilihat itu baru muncul lagi itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," ucap Nurhaida.

https://money.kompas.com/read/2022/01/20/154550826/ramai-soal-nft-ojk-kami-memonitor-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke